PENGERTIAN HAK PATEN
Paten merupakan suatu hak khusus
berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder)
atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang
diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan
baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang
secarasendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi .
Pemegang Paten adalah investor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
Paten
dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya”
dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
1. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya”
dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Menurut
Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas
permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja
baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut
kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan
kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu
surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh
membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di
atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat
penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu
tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan
oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak
peten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang
dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut
atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya
melalui lisensi.
HAK PEMEGANG PATEN
1. Pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang
orang lain yang anpa persetujuan :
a. dalam
hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten.
b. dalam
hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2. Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi
3. Pemegang
paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
OBJEK PATEN
Paten mempunyai objek terhadap
temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan
dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M
Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada
klasifikasi barang barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan
pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini
adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
MENGATUR TENTANG HAK PATEN
1.
Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2. Undan-undang
No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3. Keputusan
Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The
protection of Industrial Property;
4.
Peraturan
Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.
Peraturan
Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6.
Keputusan
MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7. Keputusan
MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8. Keputusan
MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan
Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9. Keputusan
MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan
Paten
10. Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif
Paten
11. Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12. Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10
Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13. Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
PATEN DARI BEBERAPA INVENSI
Dalam permohonan paten dapat
diajukan satu invensi atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu
kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi
yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain,
misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru.
Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus
untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN:
Paten (sesuai dengan ketentutuan
dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka
waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka
waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
CONTOH HAK PATEN
Cara mendapatkan hak paten di
Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja
mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan
hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika
Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten
diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten
2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,
konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak
paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak
paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten
sederhana.
CARA MENDAFTARKAN HAK PATEN
SEDERHANA
Syarat kebaruan mempunyai pengertian
kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan
di Indonesia. Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan
bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat
diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten
sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses.
Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang
dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
HAK PATEN DALAM PEMERINTAH
Hal penting lain yang perlu
diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur
mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang
cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di
bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir,
bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan
untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang
berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.
HAL YANG DILAKUKAN INVENTOR SEBELUM
MENGAJUKAN PERMOHONAN PATEN
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut
maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan
permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi
yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut
sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan
permohonan Paten.
SUMBER:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../HAK+PATEN.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar