Sabtu, 16 April 2016

HAK PATEN



PENGERTIAN HAK PATEN

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.  
Inventor adalah seorang yang secarasendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi .
Pemegang Paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
            Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya”
    dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya
    tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah
    yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
    pengembangan produk atau proses.

            Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak peten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

HAK PEMEGANG PATEN

1.  Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa persetujuan :
a.    dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.   dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.   Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi 
3.  Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

  OBJEK PATEN

Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barang barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG HAK PATEN

1.      Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2.     Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3.     Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection   of Industrial Property;
4.        Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.        Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6.        Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7.     Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8.    Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9.      Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10. Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11.    Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12.    Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13.  Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

PATEN DARI BEBERAPA INVENSI

Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut. 

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN:

Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. 

CONTOH HAK PATEN

Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

CARA MENDAFTARKAN HAK PATEN SEDERHANA

Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia. Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

HAK PATEN DALAM PEMERINTAH

Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.

HAL YANG DILAKUKAN INVENTOR SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PATEN

1.  Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
2.  Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3.    Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten. 

SUMBER:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../HAK+PATEN.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar