Sabtu, 26 Maret 2016

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut. Contohnya Bulan Mei tahun 1997, grup musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran hak cipta di Internet yang dilakukan oleh mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
 Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasusnya grup musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·                                  Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (membagi) suatu berita oleh situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share (membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, hak cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Analisis
            Dengan kemajuan teknologi saat ini, banyak yang bisa dilakukan, baik hal yang baik ataupun hal yang buruk. Untuk musik, sebenarnya terdapat jalur yang tepat untuk berbagi lagu dengan cara legal, yaitu melalui Itunes, dan saat ini banyak situs yang menyediakan streaming musik seperti Spotify, Tidal, Pandora dan Apple Music. Namun, untuk membajak lagu dari situs berbagi tersebut juga bisa dilakukan dengan mudah. Kembali lagi kepada manusianya. Pembajakan saking banyaknya memang sulit terdeteksi, namun bisa diminimalisir dengan memproteksi karya kita dengan mempatenkannya.
            Untuk situs berbagi berita juga saat ini banyak bermunculan, baik yang legal maupun illegal, terdaftar ataupun tidak terdaftar. Dan saking banyak situs berita, hingga sulit mengontrolnya, mana berita yang asli ataupun palsu. Kita sebagai pembaca juga harus pintar memilih situs berita yang legal, kompeten dan menyajikan berita yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar