Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi-penyanyi
tersebut. Contohnya Bulan Mei tahun 1997, grup musik asal Inggris, Oasis,
menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto,
lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup
musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD
yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana
AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The
Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran hak
cipta di Internet yang dilakukan oleh mahasiswa di Monash University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena para mahasiswa dengan tanpa izin membuat
sebuah situs internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.
Seseorang tanpa izin membuat situs
di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum
dipasarkan. Contoh kasusnya grup musik U2 menuntut si pembuat situs internet
yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·
Seseorang dengan tanpa izin membuat
sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs
internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus Shetland Times Ltd Vs
Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others
(Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (membagi) suatu berita oleh situs
berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke
situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share (membagi) berita ini
akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs
berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia
menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan
lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan
orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat
mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, hak cipta sebuah
berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta pengambilan
berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali
diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Analisis
Dengan kemajuan teknologi saat ini,
banyak yang bisa dilakukan, baik hal yang baik ataupun hal yang buruk. Untuk musik,
sebenarnya terdapat jalur yang tepat untuk berbagi lagu dengan cara legal,
yaitu melalui Itunes, dan saat ini banyak situs yang menyediakan streaming musik
seperti Spotify, Tidal, Pandora dan Apple Music. Namun, untuk membajak lagu
dari situs berbagi tersebut juga bisa dilakukan dengan mudah. Kembali lagi
kepada manusianya. Pembajakan saking banyaknya memang sulit terdeteksi, namun
bisa diminimalisir dengan memproteksi karya kita dengan mempatenkannya.
Untuk situs berbagi berita juga saat
ini banyak bermunculan, baik yang legal maupun illegal, terdaftar ataupun tidak
terdaftar. Dan saking banyak situs berita, hingga sulit mengontrolnya, mana
berita yang asli ataupun palsu. Kita sebagai pembaca juga harus pintar memilih
situs berita yang legal, kompeten dan menyajikan berita yang kebenarannya dapat
dipertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar