KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan
jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda
sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi
Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari
atasan belum turun.
"Rencana
tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng
dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor
Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody
mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda,
dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari
2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma-
diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No.
3137/TP/2005.
Di
tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan
merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM.
Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran
barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa
hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui
sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor
Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan
jaksa. (C23- 16)
Analisis
Menurut
saya seharusnya pihak PT
Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran
hak merk yang telah dilakukan oleh pihak PT Tossa
Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang
kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan
somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan
yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang
merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma
Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia
mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di
Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa yang dengan tanpa hak telah
menggunakan merek Karisma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar