Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001
diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan,
sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana
dipribadikan sebuah barang tertentu, di
mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat,
sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan
komentar bahwa,
Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek
dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan
kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang
pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak
ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun
dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu
kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang
atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas
kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas
intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan
ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda
immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001)
bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat
penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan
asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original.
Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya,
tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada
satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya
menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat
dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat
memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek,
yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan
merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk
dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat
mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Merek kata yang terdiri dari
kata-kata saja.
2.
Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang
tidak pernah, setidak- tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.
Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan
pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak
memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.
Cara yang oleh siapapun
mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.
Merek dengan perkataan (World Mark).
3.
Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi
oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar
merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi
adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan
kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga
mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu
perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi
seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain.
Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat
dibedakan.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat
didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Makna Simbol R , C, TM
- Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek
yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah
terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
- Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya
digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih
dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan
karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired).
*Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in
use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah
digunakan dan dimiliki.
- Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan
dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan
simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan
dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat
otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat
menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan
dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya,
dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya
telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (UUM).
Merek
diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan
Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang
lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam
penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan
merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian
lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan
akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan
pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Pengalihan Merek
Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1
Perwarisan;
2
Wasiat;
3
Hibah;
4
Perjanjian;
5
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek
tersebut
- Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan
karena empat kemungkinan yaitu:
1
Atas prakarsa DJHKI;
2
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4
Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang
menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
- Merek tidak digunakan selama 3
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila
ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor,
larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran
barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan
dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Merek digunakan untuk jenis
barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan
Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan
pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan
niaga.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10
(sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek
bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek
jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk
jangka waktu yang sama.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis
oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang
merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil
pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang
memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua
ratus juta rupiah)”
Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi
formulir yang telah disediakan untuk itu.
- dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
- yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan
melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang
dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas;
dan bukti pembayaran biaya permohonan