PENGANTAR
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan
pelaksanaannya, yaitu:
Peraturan
Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989
tentang Dewan Hak Cipta.
Peraturan
Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan
Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan;
Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For
The Protection of literary and Artistic Works;
Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
Peraturan Menteri
Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Keputusan Menteri
Kehakiman RI No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak
Pidana Hak Cipta;
Surat edaran Menteri Kehakiman RI No.
M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan
Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
PENGERTIAN
HAK CIPTA (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural right
theory dalam memahami hak cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam UUHC
1997 sendiri tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar filosofi hukum
dibalik perumusan pengertiannya.
Di
dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
Pendekatan pertama
memandang hak cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh
para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality
–dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa
disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.
Pendekatan kedua
adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk
mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas,
perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir
manusia, dll).
(WARWICK,
SHELLY dalam “Is Copyright Ethical? An Examination of the Theories,
Laws, and Practices Regarding the Private Ownership of Intellectual Work in the
United States”. Proceedings of the Fourth Annual Ethics and Technology
Conference, Boston College, June 4-5 1999:
Kedua pendekatan ini nampak secara jelas
dalam rumusan UUHC Indonesia, yaitu: Pendekatan state policy nampak pada
perumusan konsiderans UU (bagian “Menimbang” butir a. UU No. 12/1997).
Sedangkan pendekatan usaha dan kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang
arti “Pencipta” di atas.
Pengertian
di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian”
atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan
didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta
sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’. (“Copyright is a
bundle of property rights that produce/protect a limited monopoly” dikutip
oleh Shelly Warwick dari Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights.
New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT WIPO
(sumber: “WIPO: About Intellectual Property”
Copyright and Related Rights: Copyright is
a legal term describing rights given to creators for their literary and
artistic works (including computer software). Related rights are granted to
performing artists, producers of sound recordings and broadcasting organizations
in their radio and television programmes.
Pengertian Hak Cipta menurut Black’s Law
Dictionary:
One who produces by his own intellectual labor
applied to the materials of his composition, an arrangement or compilation new
in itself….
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT AUGUST
Copyright:
Rights in original intellectual creations in the fields of art, literature,
music or science that have been fixed in a tangible medium of expression for
the purpose of communication.
PENGERTIAN
MENGENAI HAL LAIN DALAM PASAL 1 UU NO. 12 TAHUN 1997
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang
berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta sebagai berikut.
- Hak
cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan
tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
- Pemegang
hak cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima
hak tersebut.
- Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan
alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan
adalahpenambahan jumlah sesuatu
ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak
terkait adalah hak yang berkaitan
dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga
penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
- Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh
pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
Pembatasan
Hak Cipta
UUHC 1997 Pasal 2: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Istilah “pembatasan-pembatasan” dalam pasal 2 ini, menunjuk pada
pengaturan hukum mengenai:
Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Penggunaan, pengambilan, perbanyakan, perubahan, dan
pembuatan salinan cadangan atas karya-karya cipta tertentu dengan syarat-syarat
tertentu.
Pelaksanaan penerjemahan atas karya cipta tertentu.
Pelarangan pengumuman ciptaan yang melanggar hukum.
Pengumuman ciptaan untuk kepentingan nasional, tanpa izin
pencipta, dengan tetap memperhatikan kedudukan pemegang hak cipta.
Ijin atas pengumuman karya cipta potret seseorang.
Pengertian hak cipta di atas, memberikan kesan seakan-akan hak cipta
adalah persoalan pemilikan semata. Padalah hak cipta –menurut –juga
memiliki hubungan dengan masalah akses dan hakekat tujuannya sebagai usaha
untuk meningkatkan alur yang sehat (terbuka tapi terlindung oleh hukum) akan
informasi, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan gagasan-gagasan lain dalam kepentingan
masyarakat (Jamie Wodetzki. “Copyright Issues for Special Libraries” dalam
Synergy in Sydney, 1995, h.197.). Menurut Wodetzki, jika pemahaman akan
tujuan-tujuan semacam ini hilang, maka hak cipta akan kehilangan relevansi dan
memiliki resiko kepunahan. Pendapat ini mengemukakan juga bahwa hak cipta
berhubungan pula dengan keseimbangan antara hak-hak penghasil informasi dan
hak-hak dari para pengguna informasi tersebut.