Jumat, 13 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA

1. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA


    Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya adalah hak yang dimiliki seseorang sejak ia lahir. Hak yang dimaksud adalah hak untuk hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan, dll. Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. CIRI KHAS HAK ASASI MANUSIA 


    Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

 

3. TEORI-TEORI HAM MENURUT PARA AHLI


  1.  John Locke 

Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
  

     2.  David Beetham dan Kevin Boyle 


Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

     3. C. de Rover 


HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

     4. Austin-Ranney
 
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

     5. A.J.M. Milne
 
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

     6. Franz Magnis- Suseno
 
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

     7. Miriam Budiardjo
 
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

    8. Oemar Seno Adji
 
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area. 

4. PRINSIP HUKUM HAM


    1. Bersifat Universal (universality)

Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak dapat  berubah atau hak tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang

    2. Martabat Manusia (human dignity)

Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, jender, orienasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial. setiap manusia, oleh karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis

   3. Kesetaraan (equality)

Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa : setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.

  4. Non diskriminasi (non-discrimination)

Non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya

  5.Tidak dapat dicabut (inalienability)

Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan
  
  6. Tak bisa dibagi (indivisibility)

HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi-semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan

  7. Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and interdependence)

Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling bertalian; hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.

  8. Tanggung jawab negara (state responsibility)

Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntu) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku


5. PERBEDAAN HAM DENGAN HUKUM DASAR


HAM
Hak Dasar
Kelebihan :

     ·         Mutlak
     ·         Kodrati (milik hidup  
            kemerdekaan/kebebasan)
     ·         Perlindungan diri
     ·         Penegakan demokrasi

Intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.

HAM secara positif dapat menimbulan demokrasi.

Kekurangan :


     ·         Tak terbatas
     ·         Kurang ada pedoman
     ·         Melanggar hak orang lain
     ·         Lebih mengutamakan hak daripada
                kewajiban
     ·         Penyalahgunaan hak
     ·         Jika tidak konsisten, dapat merugikan   
               bangsa sendiri
     ·         Menganggap hak sama dengan
                kebebasan.


Kelebihan :

     ·         Jelas ketentuannya
     ·         Memberi pedoman
     ·         Sudah diketahui secara jelas tentang
            hak-hak setiap orang
     ·         Ada keputusan hukum
     ·         Hak milik
     ·         Menghargai hak orang lain.





Kekurangan :


     ·         Terbatasnya hak
     ·         Timbulnya ketimpangan 
     ·         Kadang-kadang kurang efektif



 

 6. CONTOH KASUS HAM DI INDONESIA


     Tragedi Trisakti


PENYEBAB.
 
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.

HAK YANG DI LANGGAR 
Salah satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila.. Dari awal terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.

 PENYELESAIAN
 
Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi. Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan. Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai kekuasaan, dan masalah lainnya. Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.



Sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://padiberas.com/?p=1570
http://feelinbali.blogspot.com/2012/11/perbedaan-ham-dan-hukum-dasar.html
http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html

Minggu, 30 November 2014

Analisis Bencana Alam di Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Beribu-ribu pulau, suku, etnis, dan juga problema. Salah satunya, bencana alam. Indonesia berada di wilayah "ring of fire", atau cincin api pasifik, rang mengakibatkan Indonesia punya ratusan gunung berapi aktif, dan daerah rawan gempa bumi. Selain itu, di Indonesia sering juga terjadi banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Beragam penyebab bencana alam di Indonesia. Gempa bumi, karena pergeseran lempeng bumu, gunung api meletus karena aktivitas perut bumi, angin puting beliung karena perbedaan suhu dan tekanan. Selain karena faktor alam, bencana alam juga bisa karena perbuatan manusia. Misalnya, banjir, karena manusia membuang sampah ke sungai, sehingga aliran sungai terhambat, lalu meluap ke daratan. Tanah longsor, terjadi karena penggunduluan lahan. Akar pohon yang berfungsi mengikat tanah, dibabat habis, sehingga tanah lebih mudah bergerak, lalu longsor.

Jika kita mendapat musibah tersebut, sebaiknya kita harus sabar, tabah, dan banyak berdoa. Tidak boleh putus asa, karena kehidupan akan terus berlanjut. Dan kita harus yakin, bahwa dibalik musibah, pasti terdapat hikmah yang dapat dijadikan pelajaran ke depan.

Bencana memang tidak dapat dihindari. Namun, dapat dicegah untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Seperti, membuat rumah anti gempa, dan pembuatan "bunker" di sekitar gunung berapi. Namun, jika bencana disebabkan oleh faktor manusia, bencana dapat dicegah. Dengan melakukan penghijaan dan membuang sampah pada tempatnya, kita dapat terhindar dari tanah longsor dan banjir.

Bencana memang tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisir kerugiannya. Saya sebagai umat manusia, hanya bisa berusaha untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan berdoa kepada Tuhan. Dan saat terjadi bencana, saling membantu dan menolong sangat dibutuhkan, untuk meringankan beban kita, dan orang lain.

Jumat, 21 November 2014

SENI

Seni merupakan bagian dari kehidupan manusia. Bagi manusia, seni bisa sebagai hiburan, bahkan untuk mencari nafkah. Seni pasti memiliki keindahan, dan itu relatif bagi manusia.

Seni memiliki beberapa definisi menurut para ahli, diantaranya

1.      Kottak
       seni sebagai kualitas, hasil ekspresi, atau alam keindahan atau segala hal yang melebihi
       keasliannya serta klasifikasi objek-subjek terhadap kriteria estetis.

2.      J.J Hogman
      Kesenian adalah sesuatu yang mempunyai unsur ideas, activities, dan artifacts.

3.      Aristoteles
       seni adalah peniruan terhadap alam tetapi sifatnya harus ideal.
      
4.    Plato dan Rousseau
      seni adalah hasil peniruan alam dengan segala seginya.

5.      Ki Hajar Dewantara
            seni adalah segala perbuatan manusia yang timbul dari perasaan dan sifat indah, sehingga
            menggerakan jiwa perasaan manusia

6.      Ahdian Karta Miharja
       seni adalah kegiatan rohani yang mereflesikan realitas dalam suatu karya yang bentuk dan 
       isinya mempunya untuk membangkitkan pengalaman tertentu dalam rohani penerimanya.

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan, seni adalah adalah ide, gagasan, persasaan, suara hati, gejolak jiwa, yang diwujudkan atau di expresikan, melalui unsur unsur tertentu, yang bersifat indah untuk memenuhi kebutuhan manusia walaupun banyak juga karya seni yang digunakan untuk binatang.

Seni memiliki beberapa cabang, diantaranya :


 1. SENI MUSIK

Berikut adalah beberapa definisi seni musik menurut para ahli atau praktisi musik.

Dalam sebuah kamus yang dikutip David Ewen, dikatakan bahwa musik adalah ilmu pengetahuan dan seni tentang kombinasi ritmik dari nada-nada, baik vokal maupun instrumental, yang menggunakan unsur melodi, ritme dan harmoni sebagai alat ekspresi.
Menurut Schopenhauer, seni musik adalah seni tertinggi dan terhalus, karena medianya sendiri adalah nada, suara yang abstrak. Bagi Scopenhouer, nada adalah melodi yang syairnya identik dengan alam semesta.
Menurut Suhastarja dari Institut Seni Indonesia, Yogyakarta, Seni Musik adalah ungkapan rasa indah manusia dalam bentuk suatu konsep pemikiran yang bulat. Wujudnya adalah nada-nada atau bunyi lainnya yang menbgandung ritme dan harmoni serta mempunyai suatu bentuk dalam ruang waktu yang dikenal oleh diri sendiri dan orang lain dalam lingkungan hidupnya, sehingga dapat dimengerti dan dinikmatinya.
Dengan demilkian secara sederhaana seni musik adalah ungkapan gagaasan atau perasaan yang estetis dan bermaakna yang diwujudkan melalui media nada (suara manusia/vokal ataupun alat musik) yang ditata dengan prinsip-prinsip tertentu. Salaah satu hasil dari umngkapaan perasaan manusia itu adalah lagu-lagu. Contoh lagu Imagine karya the Beatles dan Wonderful Tonight karya Eric Clapton.


2.  SENI TARI

Berikut beberapa definisi seni tari menurut para ahli :

1.      Menurut Kamaladevi Chattopadhaya , pakar tari dari India , tari adalah desakan perasaan manusia di dalam dirinya yang mendorongnya untuk mencari ungkapan yang berupagerak-gerak yang ritmis.
2.      Corrie Hartong, tokoh tari dari Belanda, mendefinisikan tari sebagai gerak-gerak yang diberi bentuk dan ritmis dari badan di dalam ruang.
3.      Menurut Pangeran Suryadiningrat, pakar tari Jawa, tari adalah gerak dari seluruh anggota tubuh yang disusun selaras dengan irama musik serta mempunyai maksud tertentu.
4.      Menurut Curt Sach, dalam World History of the Dance, tari adalah gerak yang ritmis.
Dengan demikian secara sederhana, seni tari adalah ungkapan gagasan atau perasaan yang estetis dan bermakna yang diwujudkan melalui “gerak”, yakni tubuh manusia yang ditata dengan prinsip-prinsip tertentu.Terlihat bahwa dalam seni tari, unsur utamanya  adalah gerak, dan unsur terpenting lainnya adalah ritme.
  
3.   SENI TEATER

Seni teater sangatlah kompleks, karena melibatkan berbagai unsur. Kata/istilah teater menunjuk pada “seni pertunjukan” .Dalam seni teater kehadiran penonton memiliki nilai sangat penting. Justru kerjasama antara pelaku teater dengan penonton menjadi inti/hakikat dari pertunjukan teater.
Istilah teater di Indonesia biasa diartikan sebagai seni pertunjukan yang terfokus pada cerita, dialog dan seni peran (acting). Seni teater termasuk dalam seni multimedia, karena menggunakan lebih dari satu media. Seni teater mengungkapkan maknanya lewat bahasa teatrikal (pengalaman teater). Tujuan utama seni teater adalah pengalaman dan kenikmatan teatrikal.
Dengan demikian, secara sederhana dapat kita katakan bahwa seni teater (drama)adalah ungkapan gagasan atau  perasaan yang estetis dan bermakna yang diwujudkan melalui gerak, suara, dan rupa yang ditata dengan prinsip-prinsip tertentu.

4.  SENI RUPA

     Secara sederhana seni rupa didefinisikan sebagai ungkapan gagasan atau perasaanyang estetis dan bermakna dari manusia yang diwujudkan melalui media “rupa” yakni titik, garis, bidang, bentuk, warna, tekstur, dan gelap terang (kiarosukro) yang ditata dengan prinsip-prinsip tertentu.
     Yang membedakan seni rupa dari seni tari, musik dan teater adalah media yang digunakan. Media utama senirupa adalah rupa (bentuk).Kata media disini sering dipakai untuk menunjuk pada bahan atau materi yang digunakan oleh para perupa (seniman seni rupa).Misalnya, seorang pematung menggunakan bahan batu, kayu, atau logam sebagai media dalam berkarya.
    Mengapa sebuah patung dari masa Yunani Kuno terlihat begitu bagus, indah dan sempurna? Alasannya adalah sang seniman berhasil menyatukan unsur batu  sebagai bahan dan konsep estetik bebtuk- bentuk manusia dan dewa –dewa (mitologi Yunani), sesuai dengan filsafat  keindahan pada masa itu. Hubungan antara bahan sebagai media dan konsep estetik dalam sebuah karya seni rupa ini memang dapat dilihat jelas dalam seni bangunan atau arsitektur. Contoh, piramida-piramida raksasa Mesir Kuno, dibangun dengan teknik gaya monumental arsitektur Mesir Purba dan media yang tersedia , yakni batu-batu granit dengan ukuran besar. Demikian pula dengan menara Eiffle di Paris (Prancis) , menunjukkan kemajuan teknologi pemakaian logam baja dalam era industrialisasi di Prancis atau seni kaligrafi dan seni lukis di  Cina dan Jepang (seni zen). Karya –karya mereka menunjukkan penguasaan akan “mao-pit”(kuas bulu) dan kepekaan akan bahan-bahan yang dipakai (tinta Cina). Lukisan-lukisan satu warna (hitam-putih) mampu memperlihatkian gradasi warna serta bentuk yang mengagumkan sampai sekarang ini.


Manfaat seni, diantaranya :


1.      Sarana ekspresi jiwa. Melalui karya-karya seni,para penciptanya mengungkapkan ide dan  perasaannya tentang manusia karya seni rupa berikut ini!
Secara sederhana,karya di atas ingin mengungkapkan kerinduan penciptanya akan kehidupan yang damai,yang jauh dari hingar bingar rutinitas dan kebisingan kota.
2.      Sarana ritual.Seni sering kali juga dipakai sebagai sasrana untuk mendekatkan manusia dengan  Sang Pencipta,yakni Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Sarana hiburan baik bagi banyak orang maupun bagi diri si penciptanya.Seni dalam banyak hal adalah sarana hiburan manusia yang paling utama. Dengan menikmati seni,orang sejenak melupakan rutinisinya dan memanjakan dirinya dengan berbagai kreasi estiteka manusia. Perhatikan bagaimana orang n\menikmati sajian musik baik melalui radio,televisi,tape atau bahkan melalui berbagai konser,bagaimana para pemusik menikmati sentuhan jari-jari tangannya pada sebuah alat musik!
4.      Sarana ekonomi. Saat ini,seni tadak lagi hanya sebatas sarana ekspresi dan hiburan semata. Seni juga menjadi\ media manusia untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Perhatikan para seniman profesional seperti penyanyi! Mereka merekam lagu-lagu karyanya dalam bentuk kaset atau CD dan menjualnya di toko-toko musik. Hasilnya,bagaimana para pelukis melelang hasil karyanya untuk mendapatkan sejumlah uang bagi kehidupannya
      

 


 

Senin, 10 November 2014

Cinta Tanah Air dengan Mengenang Jasa Para Pahlawan

Cinta adalah suatu perasaan yang muncul dari dalam hati manusia, berupa rasa sayang dan rasa memiliki. Tanah air adalah negeri yang kita tinggali. Jadi, cinta tanah air adalah perasaan sayang dan memiliki terhadap negeri yang kita tinggali, yaitu Indonesia. Cinta tanah air bisa kepada negaranya, pemerintahannya, dan tentunya kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan dan kebebasan bagi Indonesia.

Hari ini adalah tanggal 10 November, yang diperingati Bangsa Indonesia sebagai Hari Pahlawan. Latar belakang diperingatinya Hari Pahlawan adalah perjuangan arek-arek Surabaya melawan sekutu untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang terjadi tanggal 10 November 1945. Peristiwa ini identik dengan peristiwa perobekan bendera Belanda oleh para pemuda di Hotel Yamato, Surabaya, yang saat ini bernama Hotel Majapahit. Peristiwa 10 November ini juga identik dengan Bung Tomo, yaitu seorang pemuda yang membakar semangat para arek Surabaya dengan pidatonya yang sangat terkenal. Perjuangan Arek-Arek Surabaya pun berbuah kemenangan, dan berhasil mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Banyak cara dilakukan untuk mengekspresikan cinta tanah air, diantaranya dengan mengenang jasa para pahlawan. Tanpa adanya pahlawan, negeri kita tercinta ini tak akan pernah merdeka, atau bahkan belum tentu ada. Di hari pahlawan ini, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan. Dengan melaksanakan upacara bendera, mengheningkan cipta, berpakaian a la pahlawan, hingga ziarah ke makam pahlawan dan doa bersama. Beragam cara dilakukan masyarakat untuk mengenang jasa pahlawan. Di Jakarta, pada jam 8.15 diharapkan pengguna kendaraan mematikan kendaraannya untuk mengheningkan cipta. Di Surabaya, siswa dan guru memakai baju a la pahlawan. Dan masih banyak lagi cara yang dilakukan masyarakat untuk mengenang jasa para pahlawan di hari pahlawan ini.

Selamat Hari Pahlawan!!! Semoga arwah para pahlawan tenang di sisi Tuhan Yang Maha Esa...