1. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya adalah hak yang dimiliki seseorang sejak ia lahir. Hak yang dimaksud adalah hak untuk hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan, dll. Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. CIRI KHAS HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak
yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3. TEORI-TEORI HAM MENURUT PARA AHLI
John Locke
Menurut
John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga sifatnya suci.
2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
4. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5. A.J.M. Milne
5. A.J.M. Milne
HAM
adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di
segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
6. Franz Magnis- Suseno
6. Franz Magnis- Suseno
HAM
adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan
berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia
manusia.
7. Miriam Budiardjo
7. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo
membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran
atau kehadirannya di dalam masyarakat.
8. Oemar Seno Adji
8. Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak
yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
4. PRINSIP HUKUM HAM
1. Bersifat Universal (universality)
Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara
dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung
tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak dapat berubah
atau hak tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang
2. Martabat Manusia (human dignity)
Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di
dunia. Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa
memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, jender, orienasi
seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial. setiap manusia, oleh
karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya,
semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa
digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis
3. Kesetaraan (equality)
Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang
melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 DUHAM menyatakan
bahwa : setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam
harkat dan martabatnya.
4. Non diskriminasi (non-discrimination)
Non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini
memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain
karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan,
kepemilikan, status kelahiran atau lainnya
5.Tidak dapat dicabut (inalienability)
Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan
6. Tak bisa dibagi (indivisibility)
HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi-semuanya
bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia.
Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak
lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak
adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan
modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya
seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan
7. Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and interdependence)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak
lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam
situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah
saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling
bertalian; hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
8. Tanggung jawab negara (state responsibility)
Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk
menaati hak asasi. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma
hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM.
Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya,
pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara
layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang
kompeten atau adjudikator (penuntu) lain yang sesuai dengan aturan dan
prosedur hukum yang berlaku
5. PERBEDAAN HAM DENGAN HUKUM DASAR
HAM
|
Hak Dasar
|
Kelebihan
:
·
Mutlak
·
Kodrati
(milik hidup
kemerdekaan/kebebasan)
·
Perlindungan
diri
·
Penegakan
demokrasi
Intinya hak asasi manusia
melindungi hak-hak kodrati.
HAM secara positif dapat menimbulan demokrasi.
Kekurangan :
·
Tak
terbatas
·
Kurang
ada pedoman
·
Melanggar
hak orang lain
·
Lebih
mengutamakan hak daripada
kewajiban
·
Penyalahgunaan
hak
·
Jika
tidak konsisten, dapat merugikan
bangsa sendiri
·
Menganggap
hak sama dengan
kebebasan. |
Kelebihan :
·
Jelas
ketentuannya
·
Memberi
pedoman
·
Sudah
diketahui secara jelas tentang
hak-hak setiap orang
·
Ada keputusan
hukum
·
Hak milik
·
Menghargai
hak orang lain.
Kekurangan :
·
Terbatasnya
hak
·
Timbulnya
ketimpangan
· Kadang-kadang kurang efektif |
6. CONTOH KASUS HAM DI INDONESIA
Tragedi Trisakti
PENYEBAB.
Ekonomi
Indonesia mulai goyah pada awal 1998,
yang terpengaruh oleh krisis
finansial Asia sepanjang 1997 - 1999.
Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung
DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti
menuju Gedung
Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi
mereka dihambat oleh blokade dari Polri
dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan
pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa
bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun
mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai
berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan
terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber
Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu
adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon
Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203,
Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru
Hara Kodam seta Pasukan
Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas
air mata, Styer,
dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa
tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat
keamanan membantah telah menggunakan peluru
tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru
tajam. Hasil sementara diprediksi
peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan
peringatan.
HAK YANG DI LANGGAR
Salah satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam
kebebasan menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan
bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi
pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di
sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi
pancasila.. Dari awal terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah
ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat
terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa
saat setelah peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai
untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa
ini adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan
ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah
ini belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada.
Belum ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Alasan
terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum
terpenuhi sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah
benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan
secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat
terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.
PENYELESAIAN
Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat
untuk ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai
sekarang yang masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis
mahasswa yang masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan
mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya
selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya,
tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait
seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang
bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi. Di luar itu semua, ada hal
lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa
tersebut, yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai
dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke
tahun terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak
masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang
pemerintahan. Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu
korupsi, perebutan kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik
kecurangan dalam menapai kekuasaan, dan masalah lainnya. Dari masalah-masalah
tersebut, seharusnya masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam
pengarahan dan evaluasi kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak dapat
dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung
jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang
cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa
ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat setiap warga negara
benar-benar harus ditegakan.
Sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://padiberas.com/?p=1570
http://feelinbali.blogspot.com/2012/11/perbedaan-ham-dan-hukum-dasar.html
http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html