1. Pengertian Politik
Kata politik secara etimologi berasal dari bahasa yunani politeia,
yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan teia yang berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,
politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan warga negara suatu
bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara
dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. Dalam
bahasa inggris politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara,
dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita dan tujuanya tertentu.
Sementara polis yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai
kebijaksanaan, adalah pengunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang
dikehendaki. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan, dan distribusi atau lokasi sumber
daya.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa
arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam
arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan. Seperti pada kebijakan presiden akan hari libur
pada saat hari senin sebagai hari yang dikatakan “hari kejepit” pada pegawai
negeri.
b. Dalam
arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu
usaha dan pencapaian cita-cita/keinginan. Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
·
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
·
Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
·
PengambilanKeputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
·
KepentinganUmum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
·
Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
2.
Dasar
Pemikiran Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
3.
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang
berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. D.Stratifikasi Nasional Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
b.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
c.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
d.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
e.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala
Daerah tingkat II.
4. Pembangunan
dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya
pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya
merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap
lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan
rakyat dan bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam
pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh
Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan
sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR.
Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara,
khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian politik
pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada Ketetapan
MPR. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan
adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk
mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan
sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu
diperlukan Sistem Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu
sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa
perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian
pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya
manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam
rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.
a. Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional Merupakan usaha meningkatkan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan
berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam
pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal
untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan,
sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan
nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah
setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Dalam
melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya
pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat
hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung
perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana
olah raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah misalnya
pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan,
kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses pembangunan nasional itu
berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam
sebuah Sistem Manajemen Nasional.
b. Manajemen
Nasional
Manajemen Nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
oleh karenanya lebih tepat jika kita menggunakan istilah “Sistem Manajemen
Nasional”. Layaknya sebuah sistem, maka pembahasannya bersifat
“komprehensif-strategis-integral” sehingga orientasinya adalah kepada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum
maupun pembangunan. Pada dasarnya Sistem Manajemen Nasional merupakan : Suatu
perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha
untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus
kegiatan berupa “perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Jika lebih disederhanakan
lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang
unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
c. Unsur,
Struktur dan Proses
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
·
Negara sebagai “organisasi
kekuasaan” yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan
pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
·
Bangsa Indonesia sebagai unsur
“Pemilik Negara” berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan
Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
·
Pemerintah sebagai unsur”Manajer
atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum
dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
Negara.
·
Masyarakat adalah unsur “Penunjang
dan Pemakai” yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran tersebut di atas maka dilihat
secara struktural unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut tersusun atas empat
tatanan (“setting”) yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana
Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional
(TPN), Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata Laksana Pemerintahan dan Tata
administrasi Pemerintahan merupakan “tatanan dalam (inner setting)” dari sistem
manajemen nasional (SISMENNAS), yang merupakan faktor lingkungan sebagai sumber
aspirasi dan kepentingan Rakyat serta sumber kepemimpinan nasional, maupun
sebagai penerima hasil-hasil keluaran SISMENNAS. Secara proses SISMENNAS
berpusat kepada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang
terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Kata berkewenangan disini mempunyai
konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah didasarkan atas
kewenangan yang dimiliki si pemutus berdasarkan hukum. Maka dari itu
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory)
dengan sanksi-sanksi ataupun berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang
ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu
tatanan dalam (TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut Tatanan
Pengambilan Berkewenangan (TPKB). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses
Arus Masuk, yang dimulai dari TKM lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan
SISMENNAS. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individu
ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan,
organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun pers. Masukan ini berintikan
kepentingan RAKYAT. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai
keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan
ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah
terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya.
Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya
dituangkan ke dalam berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu,
sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi
atau pejabat yang mengeluarkan. Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan
balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang
menhubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan
Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara prosedural
SISMENNAS merupakan suatu siklus tak terputus secara berkesinambungan.
d. Fungsi
Sistem Manajemen Nasional
Makna fungsi disini dihubungkan dengan pengaruh, efek atau
akibat sebagai hasil terselenggaranya sekelompok kegiatan terpadu pada
organisasi atau sistem, dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian
(adjustment) organisasi atau sistem itu dengan tata lingkungannya untuk
memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka
proses melaraskan diri serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu
fungsi pokok SISMENNAS adalah “pemasyarakatan politik”. Hal ini berarti bahwa
segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan
penertiban kewajiban Rakyat. Hak Rakyat pada pokoknya adalah berupa
terpenuhinya berbagai kepentingan dan kewajiban Rakyat pada pokoknya adalah
berupa keikutsertaan dan tanggungjawab bagi terbentuknya suatu suasana
(situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap WNI terdorong
untuk setia kepada Negara dan patuh serta taat kepada Falsafah serta peraturan
perundangan, demi terpelihara dan terjaminnya suatu tertib hidup bersama. Dalam
proses Arus Masuk terdapat dua fungsi yaitu : “pengenalan kepentingan” dan
“pemilihan kepemimpinan”. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan
dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan Rakyat yang
terdapat pada Struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik
Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan
sebagai kepentingan nasional. Fungsi pemilihan kepemimpinan berperan untuk
memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang berkualitas guna menempati
berbagai kedudukan dan jabatan tertentu untuk menyelenggarakan berbagau tugas
dan pekerjaan dalam rangka TPKB. Pada Tatanan Pengambilan Keputusan
Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti SISMENNAS terselenggara fungsi-fungsi
yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang
bersifat politis, kedalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaan serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi
tersebut adalah :
· Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum
pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
· Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi
selama pelaksanaan.
· Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan
keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan
lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai
keputusan kebijaksanaan sebagai hasil fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya,
yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang
dengan demikian ditransformasikan dari yang bersifat masukan politik hingga
akhirnya menjadi tindakan administratif. Pada Aspek Arus Keluar maka secara
fungsional SISMENNAS diharapkan untuk menghasilkan :
· Aturan, norma, patokan, pedoman dan sebagainya yang secara
singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policy).
· Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, ataupun pelaksanaan
berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program
dan berbagai kegiatan.
· Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan
penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program
tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan ungkapan tersebut di atas, maka secara
fungsional dapat dikatakan bahwa pada Arus Keluar SISMENNAS terdapat tiga
fungsi utama :
· Pembuatan aturan (rule making).
· Penerapan aturan (rule aplication).
· Penghakiman aturan (rule adjudication), yang berarti
penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang
berlaku.
5. Contoh
Kasus
Curi start kampanye ketua umum
Partai Gerindra
Wakil Ketua Umum Gerindra, Edhy Prabowo membantah Prabowo-Hatta telah mencuri start kampanye saat memaparkan visi dan misi di harapan ratusan pengurus Demokrat, Minggu (1/6) lalu. Menurut dia, tidak ada satu pun dalam pemaparan Prabowo yang sifatnya mengajak anggota Partai Demorat untuk memilih Prabowo-Hatta pada pilpres 9 Juli mendatang.
"Yang namanya curi start itu kan kalau kita ada ajakan
ya. Kalau di Demokrat kemarin kan cuma paparkan visi misi saja," kata Edhy
di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/6).
Edhy menggarisbawahi, bentuk kampanye adalah berupa ajakan untuk mencoblos salah satu pasangan capres dan cawapres saat pemilihan. Meski mengklaim tidak ada sedikit pun unsur ajakan, dia menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pemenangan Pemilu (DKPP).
Edhy menggarisbawahi, bentuk kampanye adalah berupa ajakan untuk mencoblos salah satu pasangan capres dan cawapres saat pemilihan. Meski mengklaim tidak ada sedikit pun unsur ajakan, dia menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pemenangan Pemilu (DKPP).
Edhy yakin, langkah-langkah yang sudah dilakukan timses
Prabowo-Hatta sudah sesuai dengan koridor yang berlaku, dibuktikan oleh semakin
banyaknya dukungan kepada pasangan capres tersebut.
"Bagi kita, kita selalu menjaga etika berpolitik. Tidak
ada sedikitpun melanggar aturan-aturan itu," tutupnya. Saling tuding curi start kampanye dilontarkan
oleh kubu Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Jokowi disebut curi start karena
mengajak memilih nomor dua usai pengundian nomor urut di KPU pada Minggu (1/6).
Tak terima dituding, kubu Jokowi-JK berbalik menyerang. Prabowo-Hatta justru
disebut melanggar kampanye karena telah memaparkan visi dan misi di hadapan
ratusan kader Demokrat sebelum masuk jadwal kampanye pada 4 Juni nanti.
Sumber: